SE GTK KEMENDIKBUD TENTANG PENJELASAN ANEKA TUNJANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA GURU DI DAERAH
www.ainamulyana.com Dalam rangka
memberikan pemahaman yang sama terkait pemberian tunjangan kepada guru di dearah,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan telah menerbitkan SE GTK Kemendikbudristek Nomor: 6909/B/Gt.01.02/2022 Tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Yang Diberikan
Kepada Guru Di Daerah. Surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. - Plt. Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Komentar
Posting Komentar