PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PIP DIKDASMEN (SD SMP SMA SMK)

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022-2023


Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (Program Indonesia Pintar
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah),
yang dimaksud Program Indonesia
Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai,
perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada
peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin untuk membiayai pendidikan. Sedangkan Program Indonesia Pintar
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen
adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21
(dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat
satuan pendidikan dasar dan menengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO