KEPMENPAN NOMOR 971 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2022
![]() |
Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 |
Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan
Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten,
dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki
kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai
dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan
pelayan masyarakat; b) bahwa
untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
(a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Tahun Anggaran 2022.

Komentar
Posting Komentar