KEPMENPAN NOMOR 970 TAHUN 2022 TENTANG PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS
![]() |
Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis |
ainamulyana.com Kepmenpan
RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi
Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis, diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa: a) bahwa dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan pasal 27 Peraturan Menteri
PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan Wajib
Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi
Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Teknis.

Komentar
Posting Komentar