KEPMENPAN NOMOR 969 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK DOSEN TAHUN 2022
![]() |
Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 |
ainamulyana.com Kepmenpan
RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Dosen Tahun 2022, diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih,
kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib
memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara
pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya
kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan
standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.

Komentar
Posting Komentar