DAFTAR JENIS PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAHAN TERMASUK KATEGORI TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCING)
Apa saja jenis pegawai di
lingkungan instansi pemerintahan yang termasuk Kategori Tenaga Alih Daya
(Outsourcing) sehingga tidak dapat dimasukan dalam pendataan Non ASN ?
Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Menpan RB Nomor:
B/1971/SM.01.00/2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN
terdapat 264 jenis tenaga kepegawaian yang masuk Kategori Tenaga Alih Daya
(Outsourcing). Ini mengisyaratkan bahwa jenis tenaga kepegawaian tersebut tidak
memiliki kesempatan untuk menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Komentar
Posting Komentar