CARA PEMBUBUHAN DOKUMEN MELAUI E-MATERAI (METERAI ELEKTRONIK)
Cara
Pembubuhan (Membubuhi) Dokumen melaui E-Materai (meterai elektronik). Sebagaimana diketahui
berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan
Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat
beberapa aturan dalam penggunaan materai, anatara lain: a) Wajib menggunakan materai tempel atau kertas
materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas
pakai; b) Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil
unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Komentar
Posting Komentar