PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023


www.ainamulyana.com Dalam Persetjen Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun
2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan
Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023,
Penyaluran Tunjangan Profesi
bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas
Guru Non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran
Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai
dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO