PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang
Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pengertian Bela Negara adalah
tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara
perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN)
adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna
menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Komentar
Posting Komentar