PERMENPAN RB NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILU

Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu  - www.ainamulyana.com


www.ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum)
,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum serta
untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pengawasan Pemilihan Umum; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan
Pemilihan Umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO