PERMENKUMHAM NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum


Permenkumham
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum

diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Hukum, menjamin objektivitas,
kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran
pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi hukum, perlu disusun petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal
26 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (2)
huruf d, dan Pasal 53 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO