PERMENKEU NOMOR 134 TAHUN 2022 TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022

Permenkeu (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022


ainamulyana.com
Permenkeu (PMK) Nomor 134 Tahun
2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun
Anggaran 2022,
diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk
mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan
sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2022; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan
Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
pengaturan mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka
mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem
keuangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak
Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO