PERMENKES (PMK) NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS
ainamulyana.com
Peraturan Menteri Kesehatan
Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat
mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam
medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan
kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan
kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan.

Komentar
Posting Komentar