PERMENKES (PMK) NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

Permenkes PMK Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis


ainamulyana.com
Peraturan Menteri Kesehatan
Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat
mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam
medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan
kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan
kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO