PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PERPINDAHAN MAHASISWA
www.ainamulyana.com Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa,
dinyatakan bahwa Perpindahan
Mahasiswa dapat dilakukan antar: a) program studi pada program pendidikan yang sama;
dan/atau b) jenis pendidikan tinggi.

Komentar
Posting Komentar