PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
ainamulyana.com Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum,
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas
dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b)
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum.

Komentar
Posting Komentar