PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR
www.ainamulyana.com Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program
Studi Program Profesi Insinyur, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran; b)
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti dengan
Peraturan Menteri yang baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Program Studi
Program Profesi Insinyur.

Komentar
Posting Komentar