PERMENAKER NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI-UPAH BAGI PEKERJA-BURUH

Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Upah Bagi Pekerja Buruh (www.ainamulyana.com)


www.ainamulyana.com Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10
Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi
Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mempertahankan daya beli
pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga, perlu
dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah; b) bahwa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pekerja/buruh, sehingga perlu
diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO