PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
www.ainamulyana.com. Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK
Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk meningkatkan
kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di
bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah
dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b) bahwa untuk melaksanakan
pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu
menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak oleh
pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.

Komentar
Posting Komentar