PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (www.ainamulyana.com)


www.ainamulyana.com. Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK
Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak
, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk meningkatkan
kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di
bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah
dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b) bahwa untuk melaksanakan
pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu
menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak oleh
pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO