PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
www.ainamulyana.com. Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK
Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja
organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian
kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak; b) bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak.

Komentar
Posting Komentar