PERATURAN BIN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
www.ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya
disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
intelijen.

Komentar
Posting Komentar