KEPMENKES KMK TENTANG TARIF SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT

Kepmenkes KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit (www.ainamulyana.com)


www.ainamulyana.com Kepmenkes KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif
Survei Akreditasi Rumah Sakit
, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pelaksanaan
akreditasi oleh lembaga independen penyelenggara
akreditasi rumah sakit dilakukan secara bermutu, efektif, efisien, adil, transparan,
dan akuntabel; b) bahwa untuk menciptakan pelaksanaan akreditasirumah sakit
yang akuntabel, transparan, dan bebas
dari konflik kepentingan diperlukan tarif
survey penyelenggaraan akreditasi yang terstandar; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit.

Komentar