JUKNIS ANUGERAH GTK MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun Anggaran 2022


www.ainamulyana.com Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun Anggaran 2022 terdapat dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5253 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran
2022. Adapun pertimbangan diterbitkan Juknis
Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
adalah a)
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan dan motivasi dalam pengembangan
mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah perlu dilaksanakan Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022; b) bahwa untuk melaksanakan
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang tertib,
efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan, perlu Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun Anggaran 2022; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO