PERSESJEN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS DI SATUAN PENDIDIKAN DIKDASMEN

Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN


Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau lebih dikenal dengan Persesjen Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan
DIKDASMEN,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan
dimaksud; b) bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; c) bahwa agar
aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dapat digunakan oleh satuan
pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; d) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu
menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO