PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
, diteribitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional
pengukuran pada pengujian sarana untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan
teknis, kondisi, dan fungsi sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO