PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN

Peraturan Menpan RB atau  Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian


Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan
angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO