PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana
Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Komentar
Posting Komentar