PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR SARANA PERKERETAAPIAN
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Sarana Perkeretaapian, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan
karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan
operasional serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan
Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Sarana Perkeretaapian.

Komentar
Posting Komentar