PERMENPAN RB NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji
Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian.

Komentar
Posting Komentar