PERMENPAN RB NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Permenpan
RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian,
diterbitkan
untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
pengujian sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Komentar
Posting Komentar