PERMENPAN NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, ditetapkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran
pada pengujian prasarana, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu
menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Komentar
Posting Komentar