REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS PADA LKPP (LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) TA 2017
![]() |
| REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS PADA LKPP 2017 |
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007. Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan
program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga
bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan
dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang
baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Read more »

Komentar
Posting Komentar