MATERI SELEKSI PENERIMAAN GURU GARIS DEPAN GGD







GGD 2016


Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan
Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap
Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian
Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar di
masing-masing instansi menjadi tanggung
jawab panitia seleksi
instansi dengan menggunakan fasilitas CAT
BKN atau fasilitas
Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Hasil Seleksi
Kompetensi Dasar ditetapkan
oleh PANSELNAS dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri
Kesehatan untuk Dokter, Dokter
Gigi, dan Bidan,
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan untuk Guru
,
serta Menteri Pertanian untuk Penyuluh
Pertanian.

Read more »

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOWONGAN GURU SMK KERTA CENDEKIA SIDOARJO